Baptis Bayi
“Baptisan adalah sakramen dasar dan prasyarat untuk semua sakramen lainnya. Ini menyatukan kita dengan Yesus Kristus, menggabungkan kita dalam kematian penebusan-Nya di kayu Salib, sehingga membebaskan kita dari kuasa dosa asal dan semua dosa pribadi, dan menyebabkan kita untuk bangkit dengan Dia dan hidup selama-lamanya. “- YOUCAT # 194
Baptis bayi dilakukan setiap 4 bulan sekali pada hari Sabtu kedua di bulan Maret, Juli, November dan dilaksanakan di Gereja St. Bernadette
Persiapan/pengarahan (Briefing) Baptis Bayi HARUS dihadiri oleh orangtua (ayah dan ibu) bersama dengan wali baptis anak. Sesi ini biasanya diadakan pada hari Sabtu pertama.
Persyaratan utama dari Orangtua dan Wali Baptis adalah sebagai berikut:
- Salah satu orangtua, entah ayah atau ibu HARUS Katolik: telah dibaptis, menerima Komuni Pertama, Krisma dan menikah secara KATOLIK.
Jika kedua orangtua belum menerima KRISMA, boleh mendaftarkan anaknya untuk dibaptis, namun dianjurkan untuk mengikuti pelajaran KRISMA. - Seorang Wali Baptis (maksimum dua orang) yang berjenis kelamin sama dengan anak yang akan dibaptis, HARUS beragama Katolik: telah dibaptis, menerima Komuni Pertama dan Krisma
- Orangtua HARUS memilih nama baptis untuk anaknya.
Ini tidak berlaku bagi orangtua yang sudah menggunakan nama Orang Kudus sebagai nama kecil anaknya dan tercatat dalam Akte Kelahiran.
Berkas-berkas persyaratan untuk Baptis Bayi adalah sebagai berikut:
- Akte Kelahiran Bayi
- Akte Perkawinan Gereja Kedua Orangtua
- Akte Perkawinan Sipil Kedua Orangtua
- NRIC Singapura untuk Ayah dan Ibu
- Surat Baptis dan Krisma Ayah dan Ibu
- Surat Baptis dan Krisma Bapak dan atau Ibu Baptis
- Mengisi formulir baptis bayi dengan mengunduhnya disini
Dokumen asli tersebut diatas harus dibawa dan diperlihatkan pada waktu sesi pengarahan. Untuk pengarsipan dan pengajuan surat baptis di Sekretariat Gereja St. Bernadette, dokumen-dokumen tersebut dapat di-scan dan dikirim via email. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi hotline KKIS melalui Whatsapp.