Pernikahan
“Tuhan menciptakan pria dan wanita untuk satu sama lain sehingga mereka tidak lagi dua tetapi satu” (Mat 19: 6). Dengan cara ini mereka hidup dalam kasih, berbuah, dan dengan demikian menjadi tanda Allah sendiri, yang tidak lain adalah luapan cinta yang tiada habisnya. Sakramen Perkawinan terjadi melalui janji yang dibuat oleh seorang pria dan seorang wanita di hadapan Allah dan Gereja, yang diterima dan disetujui oleh Allah dan disempurnakan oleh persatuan tubuh sebuah pasangan karena Allah sendiri yang membentuk ikatan kasih dalam Sakramen Perkawinan.” – YOUCAT # 260-261
Bagi yang ingin melangsungkan perkawinan, mohon untuk membuat janji dengan imam sehingga berkesempatan untuk berbicara dan menghadap imam PALING SEDIKIT 1 TAHUN SEBELUM PERKAWINAN DILANGSUNGKAN. Anda dapat memperoleh kontaknya melalui Hotline KKIS via Whatsapp. (Ini berlaku bagi perkawinan pasangan Katolik maupun beda gereja maupun agama)
Kriteria lainnya adalah:
- Mengikuti salah satu Kursus Persiapan Perkawinan dibawah ini minimal 3 bulan sebelum pernikahan terutama bagi yang berbeda agama atau gereja Marriage Preparation Course atau Catholic Engaged Encounter.
- Masing-masing membawa salinan Surat Baptis Terbaru yang dikeluarkan oleh gereja dimana Anda dibaptis dan surat ini HANYA berlaku 6 bulan saja
- Bagi yang ingin menikah lagi (sudah pernah menikah sebelumnya) WAJIB bertemu dengan imam sebelum semua langkah ditindaklanjuti.
- Hal lain dapat disampaikan saat dalam pembicaraan dengan imam.